akadnikah dapat dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut: (1) Pemberitahuan Kehendak Nikah Bab II paasal 5 Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1990 menentukan bahwa orang yang kehendak menikah memberitahukan rencana pernikahannya itu kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat dilangsungkannya akad nikah,
Dengandemikian, hukum akad nikah tanpa adanya wali menurut hukum Islam adalah tidak sah. Untuk menjadi wali nikah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) KHI , syarat wali nikah adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, aqil, dan baligh.
Danjanganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (Al-Baqarah: 235). Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Menurutistilah ilmu fiqh, nikah berarti suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafaz nikah atau tazwij. Nikah atau zima' sesuai dengan lafaz linguistiknya, berasal dari kata "al-wath" yaitu bersetubuh atau bersenggama. Nikah adalah akad yang mengandung pembolehan untuk
jamu dan al-dhamu, yang artinya kumpul/mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan untuk arti bersetubuh (wat'i).17 "Sedangkan menurut terminologi, nikah yaitu akad yang ditetapkan syara' sehingga membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dan perempuan serta menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan
Bacaan(lafaz) ijab kabul nikah dalam Bahasa Arab dan Indonesia penting diketahui bagi yang hendak melangsungkan pernikahan. Untuk diketahui, muslim Indonesia kerap menggunakan 2 bahasa yakni bahasa Arab dan bahasa Indonesia. Ijab dan kabul termasuk rukun nikah dan diucapkan saat akad. Ijab artinya pengucapan atau akad dari wali pengantin perempuan.
Vm768C.
jam akad nikah yang baik menurut islam