Adapuntahapan pelaksanaannya yaitu: a. Tahun 2020-2021, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan operasional BBM dengan cakupan waktu paling singkat 11 hari. b. Tahun 2022-2023, pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan operasional BBM dengan cakupan waktu paling singkat 17 hari. c. Tahun 2024 dan seterusnya, pemegang izin usaha A BADAN USAHA NIAGA UMUM BBM DENGAN STATUS LAPORAN: RUTIN No Nama Badan Usaha Alamat Badan Usaha 1 PT. AKR Corporindo Tbk Wisma AKR Lantai 7 - 8 JL. Panjang Nomor 5 Kebon Jeruk, Jakarta arat 11530 2 PT. Apex Indopacific Rukan Crown Plaza Blok C-08 Jl. Prof.Dr.Soepomo SH No. 231 Jakarta Selatan 3 PT. LokasiPenyimpanan yang Strategis. Lokasi penyimpanan dan pendistribusian Bio-Diesel dipusatkan di TBBM Barru yang berada dikawasan pelabuhan Garongkong Barru Sulawesi Selatan dan TBBM Batu Licin di Kalimantan Selatan. Jl. Lure No. 4/8 Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia. cs@mtp-group.co.id. +62 877-4021-6262. KewajibanBadan Usaha selama memiliki Izin Usaha Sementara : 1. Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diterbitkan Izin Usaha sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, Badan Usaha wajib menyelesaikan antara lain : a. Jaminan Suplai Bahan Bakar Minyak. DalamRapat Umum Pemegang Saham Tahunan tersebut, telah disetujui bersama hal-hal sebagai berikut:1.Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021, termasuk laporan Direksi dan mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta menerima dan mengesahkan Laporan Kevangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 SURVEIPERUSAHAAN PEMEGANG IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN ALAM (IUPHHK) TAHUN 2012. DAFTAR ISI 1. DATA UMUM PERUSAHAAN 2. TENTANG PERUSAHAAN KAMI 3. DAFTAR REKANAN PERUSAHAAN 4. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP ) DAFTAR IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) EKSPLORASI. lEDEI. Foto Program Subsidi Tepat MyPertamina, pembelian BBM melalui scan QR Code. Dok. PT Pertamina Patra Niaga Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina Persero, mencatatkan kenaikan kinerja keuangan selama 2022. Bahkan, perusahaan berhasil membukukan laba bersih sebesar US$ 193,07 juta atau sekitar Rp 2,89 triliun asumsi kurs Rp per US$ sepanjang 2022. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menjabarkan, laba bersih ini didapatkan dari meningkatnya pendapatan usaha di tahun 2022 yang mencapai US$ juta, meningkat sekitar US$ juta atau 55% lebih tinggi dibandingkan tahun 2021. Kinerja keuangan konsolidasian tahun 2022 ini telah sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham RUPS yang telah menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku 2022 yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 8 Juni 2023. "Meski dalam kondisi yang menantang, tahun 2022 bisa kami lalui dengan tetap menorehkan kinerja positif serta tetap menjalankan penugasan penyaluran energi di seluruh wilayah Indonesia," tutur Alfian, dikutip dari keterangan resmi, Kamis 08/06/2023. Alfian menjelaskan, kinerja positif keuangan ini didukung oleh beberapa hal, antara lain meningkatnya pendapatan dari konsumsi produk non subsidi, serta melakukan penghematan biaya, mulai dari biaya distribusi, menjaga supply losses, dan pemanfaatan jam kerja yang efektif. "Biaya distribusi bisa Pertamina Patra Niaga tekan hingga 15% dari target tahun 2022. Lalu, menjaga supply losses dan efektivitas jam kerja berhasil mencatatkan penghematan biaya hingga mencapai lebih dari US$ 130 juta," jelasnya. Selain kinerja keuangan, kinerja operasional penyaluran energi juga turut menunjukkan tren positif. Untuk aspek ketersediaan availability BBM meningkat hingga 5%, serta ketahanan hari seluruh produk dijaga di level aman untuk seluruh jenis BBM, LPG, maupun avtur. Dari aspek ketersediaan, Pertamina Patra Niaga juga terus memperluas jaringan lembaga penyalurnya di seluruh wilayah Indonesia. Sepanjang tahun 2022, 96 titik BBM Satu Harga baru dioperasikan, hadirnya 64 ribu lebih pangkalan atau outlet LPG Subsidi 3 kg lewat Program One Village One Outlet OVOO, dan Pertashop yang bertambah hingga lebih dari outlet disepanjang tahun 2022. "Lewat berbagai program tersebut, Pertamina Patra Niaga melayani kebutuhan energi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di dalamnya wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar 3T," tuturnya. Amanah penugasan juga tidak luput dari prioritas Pertamina Patra Niaga. Dalam rangka menjaga penyaluran subsidi yang makin baik dan tercatat, Program Subsidi Tepat mulai diinisiasi, baik untuk penyaluran BBM maupun LPG. Selain itu, menurutnya digitalisasi juga berperan besar, di mana monitoring transaksi tidak wajar di SPBU terus diperkuat, salah satunya dengan konektivitas 528 CCTV SPBU ke Pertamina Integrated Enterprise Data & Command Centre PIEDCC. Pertamina Patra Niaga juga turut mendukung program transisi energi pemerintah. Pada 2022 telah dioperasikan 317 Green Energy Station GES, 6 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum SPKLU dan 22 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum SPBKLU. "Pencapaian ini adalah awal yang baik bagi Subholding Commercial & Trading Pertamina. Ini akan menjadi pemacu Pertamina Patra Niaga untuk terus memastikan ketersediaan energi bagi seluruh masyarakat Indonesia," tutup Alfian. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Beli BBM Subsidi di 193 Daerah Ini Wajib QR Code, Ada Kotamu? wia JAKARTA Badan Usaha pemegang izin usaha penyimpanan dan niaga BBM yang telah ditunjuk sebagai penyalur diberikan waktu paling lambat hingga 31 Oktober 2013 untuk menentukan kegiatan usahanya, apakah penyimpanan, niaga atau itu tertuang dalam Permen ESDM Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permen ESDM Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Jero Wacik pada 30 Oktober 24 diubah menjadi ayat 1 yang berbunyi terhadap badan usaha pemegang Izin Usaha Pernyimpanan dan Niaga yang telah ditunjuk sebagai Penyalur sebelum ditetapkannya permen ini, dalam jangka waktu paling lambat pada 31 Oktober 2013 wajib menentukan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Penyimpanan, Niaga, atau dalam ayat 2 dituliskan dalam hal badan usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga menentukan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Penyimpanan atau Niaga, maka dilarang bertindak sebagai Penyalur. Selanjutnya dalam ayat 3 disebutkan jika badan usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga menentukan kegiatan usahanya sebagai Penyalur, maka Dirjen atas nama Menteri mencabut Izin Usaha Penyimpanan atau Niaga yang 26 diubah menjadi ayat 1 yang berbunyi penyalur yang telah melakukan kegiatan penyaluran sebelum ditetapkan permen ini tetap bisa melakukan kegiatan penyaluran BBM sesuai dengan penunjukkan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum BU-PIUNU.Kemudian pasal 2 disebutkan dalam jangka waktu paling lambat pada 31 Oktober 2013, BU-PIUNU wajib melaporkan penunjukkan Penyalurnya kepada Menteri melalui Dirjen untuk mendapatkan Surat Keterangan BBM BPH Migas Djoko Siswanto mengatakan permen tersebut dilatarbelakangi oleh satu kasus saat PT Patra Niaga, anak usaha Pertamina yang melakukan usaha menyimpan, menjual BBM, hingga distribusi, yang suatu saat dia mengangkut BBM milik Pertamina.“Suatu saat dia mengangkut BBM Pertamina. Tapi karena dia mengangkut BBM orang lain, di tengah jalan, dia ditangkap polisi karena dia punya kapal tapi ngga punya izin pengangkutan. Jadi ditegaskan saja dia mau menyalurkan saja apa niaga umum? Kalau mau dua-duanya ya harus ada izin dua-duanya,” jelasnya ketika dihubungi Bisnis hari ini, Rabu 7/11/2012.Menurut Djoko, selama dia punya izin, maka kalau dia melakukan kegiatan usaha sesuai izinnya, itu tidak masalah di lapangan. Di sisi lain, Pertamina menyatakan pemisahan akibat permen ini memerlukan waktu. Oleh sebab itu, paling lambat diberikan pada 31 Oktober tahun depan.“Dia [Pertamina] perlu waktu karena kalau dipisah ini akan jadi satu perusahaan sendiri, ada faktur pajak sendiri, aset sendiri, direksi sendiri. Mestinya 1 November 2012, tapi ada keberatan dari Pertamina minta diundur waktunya,” tutup Djoko. sut Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Perusahaan swasta harus memiliki fasilitas kilang atau pengolahan sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014Lelang dibuka di akhir tahun oleh BPH Migas Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah membuka peluang bagi perusahaan swasta yang ingin menyalurkan bahan bakar minyak BBM satu harga. Bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri di akhir tahun nanti untuk mendapat izin distribusi hingga ini, pemegang Izin Usaha Niaga Umum atas program itu adalah PT Pertamina Persero dan PT AKR Corporindo. Keduanya mendapat tugas atas penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu, yakni minyak dan solar. Sedangkan untuk BBM jenis penugasan atau premium di wilayah selain Jawa, Madura, dan Bali Jamali, menjadi tanggung jawab Pertamina.“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya untuk perusahaan swasta ikut dalam program BBM satu harga dengan mendaftar ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH Migas pada akhir tahun 2018,” kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, Senin 8/1/2018. Pada akhir tahun akan dilakukan lelang yang dilanjutkan dengan penentuan kuota penugasan masing-masing badan usaha atas program BBM satu harga. Namun, Fanshurullah mengingatkan, perusahaan yang ikut sudah harus memiliki fasilitas pengolahan atau kilang kata Fanshurullah, sesuai dengan aturan Perpres 191/2014 yang mensyaratkan pemilikan fasilitas kilang atau pengolahan untuk badan swasta yang ingin menyalurkan BBM. Syarat inilah yang kemudian mengganjal PT Vivo Energy Indonesia untuk jadi distributor BBM satu juga mengingatkan saat ini Vivo tidak menjual jenis BBM khusus penugasan maupun jenis BBM tertentu, melainkan BBM RON 89 yang masuk dalam kategori BBM sendiri menargetkan akan membangun 54 lembaga penyalur BBM satu harga untuk tahun ini, setelah 57 buah dibangun sepanjang 2017. “Targetnya sampai nanti 2019 akhir itu mencapai 150 lebih. Kalau ada swasta yang mau membangun itu lebih bagus lagi,” kata BPH Migas telah mengundang 25 badan usaha untuk sosialisasi penugasan penyediaan BBM jenis tertentu. Terdapat 14 badan usaha yang memenuhi undangan namun hanya 11 yang melakukan pengambilan badan usaha itu adalah PT AKR Corporindo, PT Pertamina, PT Dinar Putra Mandiri, PT Humpuss Trading, PT Kalimantan Sumber Energi, PT Kaltim Pumitra Sejati, PT Lingga Perdana, PT Palaran Indah Lestari, PT Puma Energy Indonesia, PT Total Oil Indonesia dan PT Tri Wahana Universal.“Dari 11 itu, terdapat 2 badan usaha yang ikut proses Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu P3JBT, AKR dan Pertamina, dan menyatakan sanggup,” kata untuk proses pemilihan badan usaha pelaksana penugasan dan pendistribusian BBM khusus penugasan P3JBKP, ada 2 badan usaha pemegang izin usaha pengolahan BBM di Indonesia yaitu Pertamina dan Tri Wahana Universal. Namun akhirnya, hanya Pertamina yang menyatakan sanggup menjadi penyalur. Artikel Selanjutnya BPH Migas Penyalahgunaan BBM di 2019 Makin Tinggi, 404 Kasus gus/gus

daftar perusahaan pemegang izin niaga umum bbm