2). Indikasi Kompetensi Pedagogik Guru Menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa kriteria yang harus dimiliki oleh guru sebagai bagian dari kompetensi pedagogik yaitu meliputi : a). Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; Guru sebagai tenaga pendidik yang sekaligus memiliki
Seorang guru yang ahli atau profesional berarti ia, diantaranya, harus menguasai dua hal. Yakni ia harus menguasai materi pelajarannya dan menguasai metodologi pengajarannya. Sampai di sini tampaknya masih belum jelas apa yang dimaksud dengan guru ahli atau profesional. Jadi, sebenarnya, apa yang dimaksud dengan guru ahli atau profesional itu?
1. Menurut Husnul Chotimah. Guru memiliki pengertian seorang yang memfasilitasi proses peralihan ilmu pengetahuan dari sumber belajar ke peserta didik. 2. Menurut Dri Atmaka. Guru memiliki pengertian seorang dewasa yang bertanggung jawan memberikan pertolongan kepada anak didik dalam perkembangan baik jasmani maupun rohani.
Profesionalisme guru dalam hadits adalah bahwa seorang guru harus memiliki niat yang benar dan memiliki spirit dalam melakukan pengajaran berdasarkan keahlian ilmunya. Guru yang profesional dalam
88) kompetensi adalah kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Pasal 10 menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. 1. Kompetensi Pedagogik.
guru itu maka dalam hal ini perlu mengkaji tentang arti guru yang dikemukakan oleh para pakar dan ahli pendidikan diantaranya, Menurut Zakiah Drajat bahwa guru adalah pendidik profesional, karenanya ia telah merelakan dirinya dan menerima sebagian tanggung jawab yang terpikul dipundak para orang tua.3
MKh7t.
definisi guru profesional menurut para ahli